TNI AL Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna, Ditemukan Ikan 2 Ton Campuran
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera Vietnam.
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.
Komandan KRI Kerambit-627 Letkol Laut (P) Kurniawan menjelaskan penangkapan berawal saat pihaknya sedang melaksanakan operasi siaga tempur laut di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, Rabu, 11 Agustus.
"Kami mendapatkan kontak radar adanya kapal dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing," ujar Kurniawan dilansir Antara, Kamis, 12 Agustus.
Kurniawan menjelaskan dirinya memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan, dimana suatu keadaan kesiapsiagaan KRI Kerambit-627 dalam menghadapi kemungkinan ancaman.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, setelah berhasil dihentikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan Anak Buah Kapal (ABK),” kata Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas kapal TG 91115 TS, sedangkan pada AIS terdaftar CHONGTHANHB358BA1c, jenis kapal penangkap ikan, berbendera Vietnam memuat ikan campuran sekitar dua ton dengan Nakhoda Vung dan tujuh orang ABK.
Baca juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran karena melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI ZEEI (dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm) tanpa izin resmi pemerintah RI.
Atas bukti awal tersebut Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS beserta ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan proses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah menegaskan Koarmada I selaku Komando Utama Operasional akan terus menggelar operasi laut dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia, berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan arahan serta komitmen Pemimpin TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.