26 Penumpang KM Sinabung Dilarang Turun di Sorong karena Pakai Dokumen Kesehatan Palsu
JAYAPURA - Sebanyak 26 penumpang asal pelabuhan Bau-bau yang seharusnya turun di Pelabuhan Sorong saat ini masih berada di KM Sinabung karena menggunakan dokumen kesehatan palsu.
Para penumpang ini dilarang turun dari kapal dan selanjutnya akan dipulangkan dan diturunkan di pelabuhan asal mereka naik.
Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Jayapura Herold Pical, dikutip Antara, Kamis, 29 Juli, menegaskan ke-26 penumpang itu tidak diizinkan turun dari kapal termasuk saat kapal sandar di Pelabuhan Jayapura.
Sebetulnya ke-26 penumpang KM Sinabung itu turun di pelabuhan Sorong namun karena dokumen perjalanan yang mereka miliki palsu maka tidak diizinkan turun sehingga berada di atas kapal hingga ke Pelabuhan Jayapura.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juli: Kasus Baru 43.479, Sembuh Bertambah 45.494
- Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan, Jerinx Bakal Jadi Tersangka?
- Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Wagub DKI: Nanti akan Dipertimbangkan
- Moeldoko Tuntut ICW Minta Maaf atas Tudingan Terlibat Bisnis Ivermectin dan Cari Untung dari Ekspor Beras
Di pelabuhan Jayapura mereka juga tidak diizinkan turun dari kapal hingga kapal kembali berlayar.
Dokumen palsu yang dimiliki para penumpang itu terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil pemeriksaan rapid antigen, kata Pical.
Menurut dia, petugas KKP Jayapura baik yang bertugas di Pelabuhan Jayapura maupun Bandara Sentani, beberapa kali menemukan calon penumpang yang menggunakan dokumen palsu baik itu surat keterangan hasil rapid antigen maupun vaksin.
"Bila di lapangan menemukan kasus tersebut kami meminta mereka menunda perjalanan dan mengurus dokumen secara legal, " kata Pical.