Meski Berat, Persoalan Sampah Plastik Kian Teratasi

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimis pengelolaan sampah di Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun. Sebab, kebijakan dan regulasi saat ini sangat mendukung penanganan sampah yang sangat sulit.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, peraturan di tingkat atas hingga bawah sudah lebih progresif dan berani dengan menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen. Selain itu, melarang penggunaan palstik sekali pakai, seperti, kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Bahkan, puluhan kabupaten atau kota di dua provinsi sudah menerapakan larangan tersebut. Sehingga, jumlah sampah plastik sekali pakai semakin berkurang.

"Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai," ucap Siti dalam keterangnnya, Selasa, 9 Juni.

Selain itu, peran serta masyarakat selaku konsumen dan produsen plastik pun semakin tinggi. Sebagai konsumen, masyarakat sudah mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Bahkan, di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," ungkap Siti.

Sementara di sisi produsen, kata Siti, para pelaku usaha sudah menaati kewajiban mereka untuk ikut ambil bagian dalam pengelolaan sampah. Mereka mengurangi sampah dari produk atau kemasan hasilkan gunakan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

Hal itu pun sudah sesuai dengan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

"Beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan atau usaha mereka. Sekaligus merupakan langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," papar Siti.

Perusahaan pengurang limbah sampah

Berdasarkan data, tercatat empat perusahaan yang berhasil mengurangi dan membantu persoalan sampah plastik. Sehingga, perusahaan-perusahaan itu diberikan penghargaan terkait hal tersebut.

Perusahaan pertama, PT. Tirta Investama selaku produsen air meniral Aqua. Perusahaan itu berhasil meraih dua pencapaian, yaitu peningkatan penarikan kembali botol PET untuk didaur ulang dari 7.020 ton di 2017 menjadi 12.000 ton pada tahun 2019.

Kemudian, meningkatkan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET) dari 15 persen di tahun 2017 menjadi 100 persen pada tahun 2019. Sehingga, plastik pada kemasan air mineral itu lebih mudah untuk didaur ulang.

Selanjutnya, perusahaan yang diberi penghargaan, yaitu, CV Sarirasa Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019.

Kemudian, PT Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia yang mencapai pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019. Terakhir PT Fastfood Indonesia pemegang merek dagang Kentucky Fried Chicken dengan pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.

"Satu hal yang ingin saya sampaikan dan harus menjadi fokus kita bersama adalah, mari kita jadikan moment ini sebagai milestone untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," pungkas Siti.

Menambahkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebut, pemberian penghargaan itu berdasarkan monitoring dan evaluasi serta verisikasi dari tim yang sudah dibentuk sebelumnya.

"Terdapat 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor Manufaktur, Ritel, dan Jasa makanan dan minuman," tutupnya.