Parah! Terungkap Nurdin Abdullah Terima Uang Rp300 Juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor. Pemberian dilakukan agar mereka mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin tercatat menerima uang gratifikasi melalui berbagai rekening termasuk rekening Sulsel Peduli Bencana sebanyak Rp300 juta.

"Pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 atas nama Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang," demikian dikutip dari dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulsel, Kamis, 22 Juli.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang sebesar Rp400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar. Penerimaan tersebut dilakukan pada 8 Desember.

Adapun rekening yang digunakan untuk menerima uang tersebut berada di Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Pucak. Berdasarkan dakwaan, uang ini digunakan untuk kepentingannya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dengan jumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura. Penerimaan dilakukan secara langsung atau melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat pada Februari 2021.

Sementara untuk gratifikasi, dia didakwa menerima uang hingga Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura yang diberikan oleh sejumlah kontraktor yaitu Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Ferry Tanriady, Haeruddin, Petrus Yalim, dan lainnya. Pemberian gratifikasi ini terjadi sejak pertengahan 2020 hingga Februari 2021.

Atas penerimaan suap, Nurdin didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan untuk gratifikasi, dia dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.