RUU Otsus Papua Disahkan DPR RI, Mahfud MD: Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tahun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersyukur dan berharap kebijakan ini dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.

"Alhamdulillah, revisi UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 revisinya sudah disahkan di DPR," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 16 Juli.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, perundangan ini bukan untuk memperpanjang UU Otsus Papua yang sudah ada karena hal ini tak perlu dilakukan. Revisi ini, kata Mahfud, hanya menyangkut dana otonomi khusus yang semula harus berakhir bulan November 2021 diperpanjang lagi.

Selanjutnya, dana ini akan dimaksimalkan dalam pengelolaannya sehingga masyarakat di Papua bisa sejahtera.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," ungkap Mahfud.

Dirinya juga mengaku telah memaparkan perkembangan pembangunan di Papua kepada duta besar Indonesia di berbagai negara. Sehingga, tak ada lagi isu Papua merdeka di luar Tanah Air.

"Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.

Sementara terkait pelanggaran HAM, Mahfud mengatakan, hal ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham dan Jaksa Agung.

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," pungkasnya.