Fit and Proper Test Calon Dubes Rampung, Hasilnya akan Dilaporkan ke Presiden
JAKARTA - Komisi I DPR telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test kepada 33 orang calon duta besar.
Fit and proper test dilakukan terhadap 29 calon dubes untuk penempatan di negara akreditasi dan 3 calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yaitu New York, ASEAN dan Jenewa.
Proses fit and proper yang berjalan selama 3 hari itu menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, yakni wajib menjalankan PCR setiap hari, kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani, mengungkapkan ada beberapa pertanyaan pendalaman kepada para calon dubes yang diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal 3 menit.
"Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada 9 Fraksi di DPR dan 6 calon dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," ujar Christina, Rabu, 14 Juli.
Proses selanjutnya, kata dia, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil fit and proper test beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 14 Juli: Kasus Baru Tembus 54.517 Orang
- Tak Hanya Tambah Titik Sekat PPKM Darurat, Polisi Buat Lagi Skema Baru Jam Penyekatan
- Kimia Farma Jualan Vaksin COVID-19 Rp879 Ribu, Pengusaha: Kalau Masyarakat Mampu Bayar, Sah-Sah Saja
- Sebelum Diperpanjang, Pemerintah Bakal Evaluasi PPKM Darurat
Menurut Christina, keputusan Komisi I terhadap hasil fit and proper test ditetapkan dalam bentuk pertimbangan, antara lain calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi nasional penempatan.
"Komisi I berpendapat bahwa calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya, atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai Dubes," ungkap politikus Golkar itu.
"Fit and proper sendiri bersifat tertutup sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina.