Sederet Respons Keluarga Usai Nama Baik Tercoreng karena Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie

JAKARTA - Nia Ramadhani dan suami, Ardiansyah Bakrie, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Tak dimungkiri tindakan mereka tentu mencoreng nama baik keluarga, terutama Aburizal Bakrie.

Lantas, apa respons keluarga dengan adanya kasus narkotika ini?

Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.

Lalu menjelaskan, keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Terlepas dari hal itu, upaya pengajuan rehabilitasi pun dilakukan oleh keluarga. Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan kedua kliennya harus melalui pengobatan medis.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.

Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban.

Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengonsumsi.

"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli.

Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.