Miris, Ketua OJK Wimboh Santoso Pesimistis: Ada PPKM Darurat, Kredit Perbankan Hanya Akan Tumbuh 6 Persen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat akan berimbas terhadap perekonomian nasional. Salah satunya adalah penyaluran kredit yang tak seoptimal biasanya. Tahun ini, OJK menargetkan penyaluran kredit di tahun ini akan tumbuh pada kisaran 6 persen plus minus 1 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan target tersebut turun dari sebelumnya yang sebesar 7 persen plus minus 1 persen. Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) diproyeksikan akan tumbuh di kisaran 11 persen plus minus 1 persen.
"Fungsi intermediasi ke depannya berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui PPKM Mikro Darurat," tuturnya dalam diskusi virtual, Selasa, 6 Juli.
Sampai dengan April ini, kata Wimboh, pertumbuhan kredit perbankan nasional masih melambat sebesar minus 0,26 persen secara bulanan atau month to month (mtm) dan minus 2,28 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan, pada Mei kondisinya mulai menunjukkan perbaikan menjadi 0,59 persen mtm dan minus 1,28 persen yoy.
Wimboh mengatakan, meskipun secara umum stabilitas jasa keuangan masih terjaga di mana permodalan dan likuiditas masih cukup bagus, namun permintaan kredit masih sulit terutama dari debitur skala besar.
Baca juga:
- OJK Sebut Indonesia dan China Menjadi Negara Terdepan dalam Sistem Keuangan Berkelanjutan
- OJK Klaim Digitalisasi Sektor Keuangan Sudah Dipacu Sejak 2017: Kalau Tidak Cepat Bisa Diambil Asing
- Nasabah Sektor Jasa Keuangan Kini Mendapat Giliran Vaksinasi COVID-19 Massal
- Kabar Gembira dari OJK, Wimboh Sebut Jumlah Investor Pasar Modal Naik 96 Persen dan Mayoritas Milenial
Debitur korporasi dari sektor yang terdampak langsung pandemi COVID-19 seperti transportasi, restoran, hotel, dan sektor hilir lainnya belum sepenuhnya siap memerlukan kredit modal kerja sebagaimana pada kondisi normal.
Pada kondisi normal, tingkat suku bunga cukup berpengaruh dalam mendorong permintaan kredit. Namun, pada pandemi ini, penurunan bunga belum signifikan berpengaruh karena di pasar terjadi masalah struktural.
"Sektor yang terdampak pandemi secara langsung belum membutuhkan kredit modal kerja maupun kredit investasi sebagaimana sebelum COVID. Manufaktur belum full kapasitas produksinya," tuturnya.
Apalagi, kata Wimboh, yang berkaitan dengan pariwisata, maskapai juga belum banyak penumpang, restoran belum banyak pengunjung."Itu impact-nya sangat besar terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan permintaan kredit," jelasnya.