Hubungi 110 Bila Anda Temukan Praktik Nakal Obat dan Oksigen, Polisi akan Menindak
JAKARTA - Polri meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya dugaan penimbunan dan permainan harga obat-obatan dan oksigen. Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi hotline 110.
"Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.
Hotline itu, lanjut Argo, bisa diakses di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, dapat mempermudah masyarakat untuk ikut membantu penindakan terhadap oknum-oknum nakal.
Pelaporan pun bisa dilakukan dengan cara lainnya. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik nakal bisa langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Argo juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Sebab, Polri sudah berkoordinasi dengan produsen obat dan oksigen untuk memastikan ketersediannya.
"Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa pandemi COVID-19," ujar Argo.
Baca juga:
- TNI-Polri Masih Kurang Awasi 'Jalur Tikus' Daerah Penyangga, Kapolda Fadil: Banyak Lubangnya, Masyarakat Juga
- Meradang Temukan Perusahaan Langgar 100 Persen WFH PPKM Darurat, Anies Baswedan: Egois, Ini Soal Nyawa!
- TKA Masuk RI Saat PPKM Darurat Diprotes, Luhut: Kalau Enggak Ngerti Masalah, Jangan Terlalu Cepat Ngomong
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengusaha yang menimnun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal perintah tersebut. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.
"Benar, Polri mendukung penuh penerapan PPKM Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli," kata Komjen Agus kepada wartawan, Minggu, 4 Juli..
Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.
"Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.