Eks Gubernur Bengkulu Lunasi Kredit Mobil Dinas setelah 11 tahun Menunggak
BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin akhirnya melunasi kredit kendaraan dinas yang digunakannya saat masih menjadi kepala daerah setelah 11 tahun menunggak.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan pelunasan tagihan sejumlah Rp100.400.000 itu disetorkan ke kas daerah melalui Bank Bengkulu pada Selasa ini.
"Benar sudah dilunasi hari ini untuk kendaraan dinas Land Cruiser eks BD 1 perolehan tahun 2001 ke Bank Bengkulu," kata Heru di Bengkulu dikutip Antara, Selasa, 29 Juni.
Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke DPRD terungkap jika ada 28 orang mantan pejabat yang belum melunasi kredit kendaraan dinas.
Penjualan itu dilakukan melalui mekanisme lelang yang harus sudah dilunasi paling lambat satu tahun setelah Surat Keputusan (SK) pemenang lelang itu diterbitkan.
Tercatat sebanyak 23 orang mantan pejabat Pemprov Bengkulu yang menerima SK penjualan tahun 2004, empat orang tahun 2006, dan satu orang tahun 2011 yaitu Agusrin M Najamudin. Total nilai penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut mencapai Rp371.736.025.
"Untuk 27 orang lainnya masih kita upayakan cara-cara persuasif dan sudah disurati," ucap Heru.
Baca juga:
- Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Belum Jadi Syarat Layanan Administrasi dan Perjalanan
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
- Ganjar Pranowo: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Sudah Membahayakan
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi itikad baik Agusrin yang mau melunasi kredit kendaraan dinas tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Agusrin itu bisa menjadi contoh bagi 27 orang pejabat lainnya agar juga bisa segera melunasi kredit kendaraan dinas yang telah lama dikuasai.
"Pejabat-pejabat yang lain kami minta untuk segera melunasi, karena ini menyangkut keuangan daerah dan jika tidak dilunasi maka menyebabkan persoalan hukum karena timbulnya kerugian negara," kata Usin.