Darurat COVID-19, MUI Keluarkan Fatwa Ibadah di Rumah

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menjalani ibadah. Mengingat, kasus aktif COVID-19 yang belakangan ini melonjak tajam. Tercatat, pada Jumat, 18 Juni, kasus baru di Indonesia meningkat mencapai 12.990. 

Ketua Komisi Dakwah MUI, Kiai Ahmad Zubaidi, mendukung surat edaran (SE) Menteri Agama No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

“Saya setuju dengan aturan Kemenag soal peraturan yang membatasi rumah ibadah. Berarti kan itu pemerintah sedang mengatur upaya pemberhentian penyebaran dari COVID-19 untuk zona-zona yang dianggap merah,” ujar Ahmad Zubaidi, Sabtu, 19 Juni.

Zubaidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama masa pandemi sesuai dengan anjuran prokes dari pemerintah.

“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, seperti salat berjamaah. Kita bisa lihat terlebih dahulu zona daerahnya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah, akan tetapi boleh di lakukan di rumah,” katanya.

Menurutnya, daerah yang masuk zona merah seharusnya menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Apabila angka COVID-19 di daerah itu melonjak naik, maka kata dia, harus ada penutupan sementara dari rumah ibadah di wilayah tersebut.

Zubaidi berharap kepada pendakwah di berbagai daerah untuk menyampaikan fatwa-fatwa MUI terkait COVID-19 kepada masyarakat luas. Serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya. 

“Kedua, harapan dari saya adalah para dai tidak boleh menyebar hoaks terkait pandemi ini kepada masyarakat dan harapan saya yang terakhir adalah masyarakat didorong untuk cross check informasi terkait COVID-19,” jelas Zubaidi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. 

Lewat Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut.

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah kategori zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tegasnya.