Bima Arya Bantah Punya Kepentingan Pribadi dalam Program MBG

JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membantah memiliki kepentingan pribadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah namanya disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung terkait mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Bima menegaskan seluruh langkah dan koordinasi yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari tugas negara yang diemban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pelaksanaan program MBG di daerah.

“Dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, diatur beberapa tugas dari Kemendagri. Salah satunya adalah fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama pemerintah daerah dan BGN,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Jumat 12 Juni.

Menurut Bima, keterlibatan Kemendagri dalam program MBG memiliki dasar hukum yang jelas sehingga koordinasi yang dilakukan dengan Badan Gizi Nasional maupun pemerintah daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program di lapangan, termasuk di daerah terpencil, memang menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dibantu penyelesaiannya oleh Kemendagri.

“Saya berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan. Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin yang ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bima juga membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur umum atau memiliki kepentingan bisnis terkait pelaksanaan program MBG.

Ia menegaskan tidak memiliki dapur maupun keterlibatan dalam pengadaan yang berkaitan dengan program tersebut. Menurutnya, hubungan dengan pimpinan BGN selama ini hanya berlangsung dalam forum resmi pemerintahan.

“Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi dan tidak pernah bertemu selain rapat koordinasi resmi,” tegasnya.

Menanggapi beredarnya daftar nama sejumlah tokoh yang disebut-sebut terkait kasus tersebut di media sosial, Bima mempertanyakan sumber informasi yang menjadi dasar penyebaran nama-nama tersebut.

Ia menilai informasi yang beredar belum memiliki kejelasan sumber maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak jelas juga dari mana sumber-sumber nama itu. Itu infonya enggak jelas kan dari mana? Bukan Pak Sony yang bilang, bukan juga dari pengacara. Kita ikuti saja proses hukum dari persoalan itu agar semua jadi terang benderang,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk periode anggaran 2025-2026 saat ini tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan terkait penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau proyek dapur umum serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Nama sejumlah pejabat dan tokoh publik mulai dikaitkan dengan perkara tersebut setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut mengungkap adanya tekanan untuk mengakomodasi sejumlah usulan terkait pengelolaan titik dapur MBG.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menetapkan keterlibatan pihak-pihak yang namanya beredar di media sosial dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.