Polres Jaktim Gali Informasi Penggunaan Uang Penipuan Berkedok Wedding Organizer

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami penggunaan uang korban dari hasil penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur.

"Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih pendalaman penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka," kata Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Gusti juga menyebutkan penyidik saat ini juga tengah menelusuri kemungkinan uang setoran para korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, aset lain, atau untuk menutupi operasional sebelumnya.

Ia menambahkan kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Terkait apakah keduanya memang berniat melarikan diri, hal itu masih didalami penyidik. Namun dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat," kata Gusti.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Alfian menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka.

Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.