KPK Ungkap Dugaan Fadia Arafiq Mobilisasi Pegawai Outsourcingnya untuk Menangkan Pilkada Pekalongan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq memobilisasi pegawai outsourcing di perusahaannya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memenangkan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menyebut Fadia diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk menguntungkan dirinya lewat perusahaan outsourcing tersebut. Salah satunya, adalah memenangkan pengadaan jasa.
"Di mana modus-modusnya setiap dinas yang ingin mengadakan atau pengadaan barang dan jasa tersebut diminta untuk memberikan HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut supaya RNB ini dimenangkan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei.
Selain itu, Budi juga menyebut Fadia diduga mengatur pegawai outsourcing yang ditugaskan di sejumlah dinas. "Kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya," tegasnya.
"Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," sambung Budi.
Meski begitu, Budi belum memerinci teknis ancaman tersebut. Tapi, dia memastikan pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan.
Dugaan mobilisasi pegawai ini juga nantinya akan jadi pengayaan bagi KPK. "Khususnya terkait kajian partai politik maupun kepemiluan ... supaya nanti hasil dan rekomendasinya pun juga bisa lebih berkembang, lebih update lagi sesuai dengan perkembangan modus-modus rekayasa dalam proses pemilu," jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB;
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024;
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.