Pemprov DKI Tegaskan Wisuda Sekolah Tak Boleh Membebani Orang Tua

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di seluruh jenjang pendidikan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani orang tua murid.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56/SE/2026 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta menggelar kegiatan pelepasan siswa secara sederhana dan diutamakan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Jumat, 29 Mei.

Disdik DKI juga melarang adanya pungutan dalam pelaksanaan wisuda sekolah. Selain itu, kegiatan pelepasan siswa diminta tidak bersifat diskriminatif.

"Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminatif," ucapp Nahdiana.

Kebijakan ini kembali diterbitkan menyusul masih maraknya polemik kegiatan wisuda sekolah yang dinilai memberatkan orang tua murid karena biaya sewa gedung, pakaian, hingga acara seremonial lainnya.

Dalam edaran tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan di tiap wilayah juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.