DPR Pastikan Putusan MK 30 Persen Keterwakilan Perempuan Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan ketentuan mengenai syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 26 Mei.

Dasco menyatakan DPR mendukung putusan MK tersebut karena dinilai memperkuat keberpihakan terhadap perempuan dalam politik. “Kita mendukung adanya syarat tersebut,” ujarnya.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan bukan hal yang sulit dipenuhi partai politik. Menurutnya, banyak perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan untuk terjun ke dunia politik serta menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” kata Dasco.

Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan revisi UU Pemilu ke depan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak mengatur sanksi terhadap partai yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.