Polemik Sapi Kurban Prabowo Dijawab MUI: Gunakan APBN Tidak Melanggar Syariat
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan syariat Islam. MUI menilai mekanisme tersebut sah secara hukum agama karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menanggapi polemik penggunaan dana APBN dalam pengadaan sapi kurban melalui skema bantuan presiden (Banpres).
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu 27 Mei.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban memiliki dasar kuat dalam fikih Islam dan praktik pemerintahan sejak masa awal Islam.
Menurut dia, hal tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan seorang imam atau pemimpin dianjurkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
Niam mengatakan, dalam konteks modern APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal yang digunakan negara untuk kepentingan publik. Karena itu, kurban yang dilakukan melalui APBN pada dasarnya merupakan kurban negara yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” ujarnya.
Selain dari sisi hukum Islam, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara administratif dan birokrasi pemerintahan. Menurut Niam, pola penyaluran hewan kurban melalui Banpres serupa dengan bantuan sosial pemerintah yang selama ini telah berjalan.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” katanya.
Ia menegaskan, sapi kurban yang dibeli menggunakan APBN tidak dipakai untuk kepentingan pribadi presiden maupun lingkungan istana, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Niam, kebijakan tersebut juga relevan dengan momentum Iduladha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Baca juga:
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut disebarkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga lembaga sosial di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.