Polresta Banyumas Tahan 5 Mahasiswa Kasus Kekerasan Seksual-Pengeroyokan

PURWOKERTO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan lima orang mahasiswa yang terlibat dalam dua perkara berbedanamun saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua perkara tersebut.

Dalam perkara TPKS, kata dia, pihak kepolisian menetapkan seorang mahasiswa berinisial DA (20) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 25 Mei 2026 oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas.

Menurut dia, kasus tersebutbermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman pada pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 26 Mei.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan.

Selain menjadi tersangka dalam perkara TPKS, kata dia, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14-15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah indekos di Purwokerto.

Dalam kasus pengeroyokan tersebut, kata dia, kepolisian menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya juga telah dilakukan penahanan.

“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, korban DA diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

“Kami menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban AP dan kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama terhadap DA,” katanya.

Ia mengatakan dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DB dan RP dalam kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Adapun tersangka AW dan LD dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan lebih jauh antara kedua perkara tersebut.

Ia menegaskan Polresta Banyumas berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Petrus.

Pewarta : Sumarwoto