Mahasiswa Pembuat Website Bank Palsu Ditangkap Polda Riau, Dua Korban Rugi Rp1 Miliar

PEKANBARU – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik pembuatan situs tiruan atau fake website perbankan yang digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang mahasiswa berinisial D yang merupakan warga Kabupaten Kampar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pemuda tersebut secara aktif memproduksi dan memperjualbelikan website replika yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional serta bank digital besar di Indonesia.

Situs-situs palsu tersebut sengaja dibuat untuk memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban secara ilegal.

"Tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu," kata Ade di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).

Ade menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap melalui patroli siber rutin yang dilakukan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Polisi awalnya menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa tersangka tidak sekadar membuat situs biasa, melainkan menyediakan platform tiruan yang menyerupai layanan internet banking.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjual satu website tiruan dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta kepada pihak pemesan.

Dari lokasi penangkapan di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta perangkat lunak yang digunakan untuk memodifikasi script halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Riau mencatat sedikitnya sudah ada dua korban yang melayangkan laporan resmi terkait aktivitas situs perbankan palsu tersebut dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Korban pertama dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sedangkan korban kedua mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Ade menambahkan bahwa munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing telah menimbulkan ancaman nyata.

Menurutnya, modus penipuan digital saat ini semakin canggih karena pelaku mampu membuat tampilan yang sangat identik dengan situs resmi sehingga masyarakat awam akan kesulitan untuk membedakannya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat patroli siber secara berkelanjutan demi menindak tegas pihak-pihak yang menyediakan infrastruktur kejahatan digital.