Ketua Komisi XI DPR RI Ungkap Revisi UU P2SK Ditargetkan Rampung Awal Juni 2026

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan akan segera tuntas dan diharapkan dapat direalisasikan pada bulan depan.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa proses revisi UU tersebut diproyeksikan selesai pada awal Juni.

Menurutnya, tahapan harmonisasi bersama pemerintah telah berjalan dan sejumlah aturan mulai disinkronkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) milik pemerintah.

“Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah. Beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM-nya pemerintah, dan kita akan membahas di awal bulan Juni untuk menyelesaikan” ujarnya kepada awak media usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin, 25 Mei.

Ia menambahkan, pembahasan revisi RUU P2SK di DPR RI akan kembali dilanjutkan pada awal Juni, mengingat pekan ini terdapat libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama.

Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR juga akan melanjutkan revisi Undang-Undang Keuangan Negara setelah revisi UU P2SK rampung, dan saat ini regulasi tersebut masih mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003.

“Setelah kita menyelesaikan Undang-Undang P2SK kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara,” ucapnya.

Menurutnya, revisi diperlukan karena adanya perubahan mekanisme pengelolaan BUMN sejak dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Ia menjelaskan dengan adanya perubahan tersebut, Menteri Keuangan tidak lagi berstatus sebagai pemegang saham BUMN dan jika UU Keuangan Negara tidak segera diperbarui, maka aturan lama masih menetapkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah.

"Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR akan menyinkronkan sejumlah regulasi melalui skema omnibus law, meliputi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Di mana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menjadi sebagian dari siklus APBN kita, dan inilah yang harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik,” jelasnya.

Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU Keuangan Negara harus segera diselesaikan karena akan menjadi dasar dalam pelaksanaan APBN 2027 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Karena APBN berlaku mulai 1 Januari 2027, dan kita baru membahas di KEM-PPKF,” ucapnya.