BGN-Polri Koordinasi Tindaklanjuti Kasus Jual Beli Titik SPPG

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri guna menindaklanjuti maraknya kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya mengatakan koordinasi ini dilakukan menyusul banyaknya kasus penipuan jual beli titik SPPG di daerah-daerah.

“Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut. Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya banyak berkomunikasi denganpolres jajaran,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 25 Mei.

Ia mengungkapkan salah satu kasus yang cukup signifikan adalah yang dilaporkan di Polda Jawa Barat dengan total kerugian para korban mencapai Rp1,9 miliar.

“Itu korbannya 21 orang. Jadi, rata-rata per orang kerugiannya Rp100 juta,” katanya.

Dengan adanya koordinasi ini, ia berharap jajaran kepolisian di daerah dapat membantu mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan dan mencoreng program MBG.

“Program ini harus kita jaga. Program ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di bawah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.

Irjen Nurworo mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan program MBG, termasuk jual beli titik SPPG.

“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta. Modus pelaku yakni mengiming-imingi membuka SPPG dengan keuntungan berkali-kali lipat.