Kejagung Tahan Bos Tambang Bauksit dalam Kasus Korupsi IUP di Kalbar

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang pengusaha tambang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka seusai melakukan pengamanan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta pada Kamis 21 Mei.

“Kami menetapkan satu orang tersangka,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta.

Tersangka yang ditahan berinisial SDT selaku beneficial owner PT QSS. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah yang telah ditentukan dalam izin usaha pertambangan. “Hal ini dilakukan dari mulai pada 2017 sampai 2025,” ungkap Syarief.

Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, Kejagung juga masih memeriksa sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mencari alat bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Kejagung menduga praktik penyimpangan tata kelola tambang itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini, penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.