Anggota DPR RI  Sebut Kredit Berbasis Aset Kreatif Perkuat Ekosistem Ekonomi

BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan pembentukan skema pembiayaan berbasis aset kreatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memberikan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Asep dalam keterangannya di Bogor, Rabu, menjelaskan pembahasan RUU Desain Industri yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tidak hanya menyangkut perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga berkaitan dengan akses pembiayaan dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Isu desain industri bukan sekadar urusan teknis kekayaan intelektual semata. Ini menyentuh akses pembiayaan, daya saing ekonomi kreatif, dan masa depan jutaan UMKM Indonesia,” kata Asep yang telah mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Desain Industri bersama Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Kementerian UMKM di Jakarta, dilansir Antara.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu mendorong kolaborasi antara HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM untuk membangun skema creative collateral financing atau pembiayaan berbasis aset kreatif.

Ia menjelaskan, HIMBARA membutuhkan metodologi valuasi aset kreatif yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Sementara Bekraf dinilai memiliki data subsektor ekonomi kreatif, dan Kementerian UMKM mempunyai basis data pelaku usaha.

Menurut dia, sinergi ketiga pihak tersebut dapat menghasilkan sistem pembiayaan yang memungkinkan kekayaan intelektual pelaku UMKM menjadi bagian dari instrumen pembiayaan.

Selain pembiayaan, Asep juga mengusulkan pembentukan klinik kekayaan intelektual terintegrasi sebagai layanan satu pintu bagi UMKM kreatif.

Ia menyebut layanan tersebut dapat mencakup edukasi, pendampingan pendaftaran desain industri, penilaian aset kekayaan intelektual, hingga akses pembiayaan.

Dalam skema itu, Kementerian Hukum dan HAM diusulkan menjadi tuan rumah teknis, Bekraf sebagai kurator subsektor ekonomi kreatif, Kementerian UMKM sebagai pintu masuk pelaku usaha, dan HIMBARA untuk mendukung literasi pembiayaan.

Asep juga menyoroti pentingnya pembangunan basis data Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) beserta instrumen komersialisasinya, terutama pada subsektor kriya yang banyak menggunakan motif tradisional.

Menurut dia, kerangka tersebut diperlukan untuk melindungi komunitas adat sekaligus membuka ruang inovasi bagi pelaku UMKM kreatif.

“Produk berbasis ekspresi budaya tradisional juga harus memiliki kepastian agar bisa dibiayai HIMBARA tanpa risiko sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Asep menilai keterlibatan HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM sejak awal pembahasan RUU Desain Industri penting dilakukan agar undang-undang tersebut mampu melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berdampak nyata bagi UMKM.