Presiden Prabowo akan Turun Langsung Sampaikan KEM-PPKF, Purbaya: Ini Sejarah

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Paripurna ke-XIX Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam agenda tersebut, Prabowo akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Berbeda dari tahun-tahun pidato KEM-PPKF sebelumnya yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini pidato KEM-PPKF akan dipaparkan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan Sidang Paripurna DPR RI.

Berdasarkan undangan resmi DPR RI, Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato terkait KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pukul 10.25 WIB hingga 11.10 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi agenda tersebut dengan menyebut momen ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah seorang Presiden secara langsung menyerahkan dokumen KEM-PPKF kepada DPR RI.

"Ini sejarah Pak Presiden menyampaikan KEM-PPKF," ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa, 19 Mei.

Saat ditanya mengenai alasan Presiden menyampaikan langsung dokumen tersebut, Purbaya menilai, tidak ada aturan khusus yang melarang hal itu.

"Enggak ada. Kan bebas, enggak ada hukumnya kan? Saya pikir enggak ada undang-undangnya kan. Suka-suka kebetulan Presiden mau ngomong ya enggak apa-apa. Saya sih senang, kenapa? Karena gue enggak ngomong," jelasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah pesan penting dalam dokumen KEM-PPKF, terutama terkait program-program unggulan presiden, sehingga dinilai lebih tepat disampaikan langsung oleh kepala negara.

"Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM PPKF di mana di KEM PPKF itu ada program-program unggulan Presiden, Jadi harus dia yang ngomong, bukan saya," tuturnya.

Selain agenda pidato Presiden, sidang paripurna juga akan membahas laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, DPR RI juga dijadwalkan mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebelum dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.