DPRD DKI Desak Pengusutan Dugaan Pungli di Istana Pasar Baru, Pedagang Butuh Kepastian
JAKARTA – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, kini menjadi sorotan tajam. DPRD DKI Jakarta mendesak agar persoalan ini segera diusut tuntas karena berpotensi merugikan pedagang dan menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga lemah dalam pengawasan.
Masalah Aset BPAD DKI Jakarta dan Celah Pungli
August menjelaskan bahwa kios-kios di kawasan tersebut tercatat sebagai aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026, setiap pemanfaatan aset daerah wajib memberikan kontribusi resmi ke kas daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan sejak pengelola lama, PT Pancapermata Istana Pasar Baru, berhenti beroperasi pada Oktober 2025.
“Muncul dugaan praktik pungli karena ada oknum yang menagih uang kepada pedagang tanpa kejelasan status maupun kewenangan. Ini merampas hak daerah dan merugikan pedagang,” ujar August kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Baca juga:
Desakan kepada Jakarta Asset Management Centre (JAMC)
Politikus Fraksi PSI ini menilai kekosongan pengelola tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyarankan agar BPAD DKI segera mengambil alih kendali melalui unit pelaksana teknisnya.
“Kekosongan pengelola harus segera diisi oleh Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (JAMC). Langkah ini krusial agar pedagang mendapat kepastian hukum dan rasa aman dalam berjualan,” tambahnya.
August juga meminta Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk mengawal hasil pendalaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat secara transparan.
Merespons keresahan tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan komitmennya untuk segera mendalami informasi mengenai pungutan biaya layanan (service charge) yang dilakukan pihak tidak resmi.
“Terima kasih informasinya, akan segera kami dalami,” ungkap Arifin singkat.
Pedagang Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum
Berdasarkan pengakuan para pedagang, situasi menjadi keruh sejak akhir tahun lalu. Beberapa poin utama keluhan pedagang meliputi:
- Ketidakjelasan Pengelola: Sejak kontrak PT Pancapermata berakhir Oktober 2025, belum ada informasi resmi mengenai suksesor pengelola.
- Penagihan Ilegal: Muncul oknum yang mendatangi kios-kios untuk menagih biaya operasional tanpa surat tugas resmi.
- Keinginan Bayar Resmi: Pedagang menyatakan komitmen untuk membayar sewa, namun hanya kepada pihak yang memiliki legalitas jelas dari Pemprov DKI.
“Kami selama ini taat bayar ke pengelola resmi. Sekarang kami bingung karena ada orang asing yang menagih tanpa dasar yang jelas,” keluh salah satu penyewa kios.
Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana, sekaligus menyelamatkan aset daerah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.