Mahasiswa Soroti Tuntutan Ringan Kasus Kepabeanan di PN Cibinong
BOGOR – Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 13 Mei. Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing.
Massa aksi menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan dibandingkan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengatakan pihaknya kecewa terhadap hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah dilakukan,” ujar Pian.
Ia juga menuding adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami kecewa karena melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di depan PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Mereka meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
“Kami menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami ingin terdakwa divonis sesuai kesalahan dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Forum Mahasiswa Indonesia juga menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Massa aksi turut menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus kepabeanan sehingga keputusan terkait tuntutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi.
“Secara garis besar, walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan maka semua putusan dan kontrolnya ada di Kejaksaan Tinggi,” ujar Afrhenzan.
Ia mengatakan seluruh saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan tuntutan yang disampaikan telah melalui proses kajian berdasarkan fakta persidangan.
“Itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi Kejaksaan Tinggi memberikan tuntutan dua tahun,” katanya.
Baca juga:
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak dapat menolak keputusan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi. Meski demikian, pihaknya memastikan tetap akan mengawal proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kalaupun nanti hasil putusan lebih ringan dari tuntutan, tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami pasti akan banding,” ujarnya.