Respons Putusan MK, Pramono Tegaskan Jakarta Belum Resmi Lepas Status Ibu Kota
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status ibu kota negara hingga kini masih berada di Jakarta. Penegasan itu muncul karena belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Pramono menyebut, Pemprov DKI selama ini memang masih menjalankan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu tercermin dari penggunaan nomenklatur DKI Jakarta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
"Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya. Selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan maka tetap ibu kota," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei.
Menurut dia, putusan MK sejalan dengan kondisi administratif yang selama ini berjalan di Jakarta. Karena belum ada keppres pemindahan ibu kota, maka status Jakarta belum berubah sepenuhnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan Ibu Kota," ungkapnya.
Pramono menilai, substansi putusan MK tidak mengubah praktik yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta. "Sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," lanjut Pramono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga:
Dalam putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus terkait aturan pemindahan ibu kota negara.
MK menilai permohonan para pemohon yang meminta adanya batas waktu pemindahan ibu kota justru berpotensi membuat proses pembangunan IKN dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal.
“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas Saldi Isra seperti dikutip dari laman resmi MK, Selasa 12 Mei.
Menurut MK, pemindahan ibu kota negara merupakan kebijakan besar yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga pertahanan dan keamanan.
Karena itu, Mahkamah menilai pemerintah memerlukan waktu dan persiapan matang sebelum proses perpindahan ibu kota benar-benar dilakukan secara penuh.
MK juga menegaskan frasa “kemudian” dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai batas waktu dua tahun dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ berkaitan dengan penerbitan peraturan pelaksana undang-undang, bukan tenggat waktu pemindahan ibu kota negara.
“Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan,” ujar Saldi.
Namun, MK berpandangan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.