KPK Endus Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai Usai Geledah Rumah Pengusaha Heri Setiyono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menghambat dugaan suap importasi barang pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Temuan ini didapat usai penyidik menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono di kawasan Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 12 Mei.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan di rumah Heri Setiyono yang disebut sebagai pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada bukti dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei.
Upaya menghambat ini dilakukan dengan mengondisikan pihak eksternal. Tapi, Budi tidak memerinci upaya pengondisian tersebut.
Dia hanya menekankan temuan ini jadi perhatian KPK. “Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkapnya.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tdk langsung. Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.
Adapun Heri Setiyono sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada pada Jumat, 8 Mei. Tapi, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) itu tidak hadir tanpa memberi konfirmasi pada penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).