Ditjen Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor 320 WNA Judol Hayam Wuruk
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi para sponsor (pihak penjamin) yang bertanggungjawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, ada 15 sponsor yang terindentifikasi bertanggung jawab membawa ratusan WNA pelaku judol tersebut.
"Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Rabu, 13 Mei.
Ditjen Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA terduga sindikat judol internasional melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri.
Pendalaman dilakukan sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5).
Hendarsam menegaskan, dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.
Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.
Baca juga:
- Ingin Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Sidang, KPK Bakal Panggil 2 Tersangka Baru
- KPK Terima Pengembalian Uang hingga Rp100 Miliar dari Travel Agent di Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Sebut Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia
- Tandang ke Bhayangkara, Persija Pastikan Bermain Menyerang
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.