Korut Revisi Konstitusi, Hapus Rujukan soal Reunifikasi dengan Korsel
JAKARTA - Korea Utara (Korut) menambahkan klausul tentang wilayah negara dan menghapus seluruh rujukan mengenai reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel) dalam konstitusi yang direvisi.
Langkah tersebut dinilai menegaskan arah kebijakan Korut menuju konsep "dua negara yang bermusuhan."
Dokumen yang ditinjau Yonhap pada Rabu, 6 Mei, menunjukkan Korut mendefinisikan wilayah negaranya sebagai daratan yang berbatasan dengan China dan Rusia di utara serta Korsel di selatan, termasuk perairan teritorial dan wilayah udara di sekitarnya.
Namun, konstitusi itu tidak menjelaskan batas maritim yang selama ini disengketakan kedua Korea di Laut Kuning, terutama di sekitar Garis Batas Utara yang menjadi perbatasan maritim de facto.
Sejalan dengan kebijakan pemimpin Korut Kim Jong Un, seluruh rujukan mengenai reunifikasi dihapus dari konstitusi.
Beberapa istilah seperti "penyatuan damai" dan "persatuan besar nasional" juga dihilangkan.
Konstitusi baru itu juga tidak menyebut Korsel sebagai "musuh utama," berbeda dari perkiraan sebelumnya setelah Kim Jong Un menyebut Korsel sebagai musuh.
Dokumen itu juga menghapus penyebutan capaian pendiri negara Kim Il Sung dan Kim Jong Il.
Korut pertama kali mengadopsi konstitusi pada September 1948 dan mengubahnya lima kali sebelum memperkenalkan konstitusi sosialis pada 1972.
Setelah 12 amandemen lanjutan, negara itu kembali merevisi dokumen tersebut pada Maret lalu dengan menghapus kata "sosialis" dari judulnya.
Profesor Lee Jung Chul, pakar Korut dari Seoul National University, mengatakan konstitusi tersebut menunjukkan keinginan negara terisolasi itu untuk menampilkan citra sebagai negara "normal."
Ia menilai revisi itu positif karena membuka landasan bagi hidup berdampingan secara damai antara dua Korea serta tidak memuat bahasa bermusuhan terhadap Korsel.
Konstitusi baru itu juga meningkatkan status dan kekuasaan pemimpin negara, yakni presiden komisi urusan negara.
Untuk pertama kalinya, jabatan tersebut ditetapkan sebagai kepala negara dan ditempatkan di atas Majelis Rakyat Tertinggi.
Klausul baru juga memberikan kewenangan kepada presiden komisi urusan negara untuk memimpin pasukan nuklir Korut, termasuk mendelegasikan otoritas tersebut.
Revisi itu turut mencabut kewenangan Majelis Rakyat Tertinggi untuk memberhentikan presiden komisi urusan negara, sehingga menghilangkan peran pengawasan formal lembaga tersebut.