Kasus Illegal Logging di Petaling Jambi Diungkap, 3 Orang Ditangkap
JAMBI - Tim gabungan mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan di Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi. Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan kegiatan illegal logging berawal dari tim gabungan melakukan patroli skala besar pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi.
“Dalam kegiatan itu, berhasil mengamankan setidaknya ada 3 orang pelaku yang sekarang diamankan di Polda Jambi,” kata Dirkrimsus Polda Jambi dikutip dari keterangan Humas Polri, Senin, 7 Juni.
Ketiga pelaku yakni berinisial LT, EN dan MD, warga Sumatera Selatan (Sumsel). Sigit menjelaskan penanganan kasus illegal logging tersebut akan diserahkan kepada balai penegakan hukum Bagian sumatera dari kementrian KLHK.
“Barang bukti yang berhasil diamankan lima kubik kayu, alat potong dan beberapa peralatan yang mereka gunakan hidup sehari-hari,” katanya.
Peran ketiga pelaku yakni memotong atau menebang kayu yang berada di hutan. Kayu ini disetorkan ke pemodal.
“Kegiatan mereka ini menebang kayu yang berada di lokasi hutan. Di atas mereka ini ada pemodal yang menghubungkan antara hasil hutan dengan pembeli, baik di Jambi maupun di Sumatera Selatan. Mereka diupah sekitar Rp800 ribu per kubik,” jelas Sigit.
Kayu yang diambil para pelaku yakni jenis rimba campuran, seperti jenis kayu meranti, kayu jenis punak dan beberapa jenis lainnya yang berada di hutan tersebut.
“Mereka bermalam dan tinggal di hutan. Pengakuan pelaku, kekompok ini baru saya masuk dan kembali ke lokasi tersebut kurang lebih 10 hari,” sambung Sigit.
Baca juga:
Saat ini, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan masih memburu pemodal pembalakan kayu ilegal di Desa Petaling Kabupaten Muarojambi.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mencari pemodal illegal logging tersebut,” kata dia.