Baru Disahkan Setelah 22 Tahun, Legislator PKB: UU PPRT Jadi Sejarah Perjuangan Perlindungan Tenaga Kerja Domestik
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Ia bersyukur, setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, regulasi ini akhirnya resmi disahkan.
“Alhamdulillah, UU PPRT (sudah) disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar Nihayatul, Rabu, 22 April.
Nihayatul yang akrab disapa Ninik itu mengatakan, pengesahan UU PPRT merupakan hasil dari kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu, keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik partainya dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menurut Ninik, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil.
“Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Melalui UU PPRT, kata dia, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Pengesahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.