Hari Ini, Nasib 8 Terdakwa Kasus Pemerasan TKA Kemenaker Divonis di Pengadilan Tipikor
JAKARTA — Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 April.
Dikutip Antara, Rabu pagi, sidang vonis dijadwalkan dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati mulai pukul 10.00 WIB.
Kedelapan terdakwa tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 Suhartono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, serta Wisnu Pramono.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan.
Secara rinci, Suhartono dituntut 4 tahun penjara; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun; Devi 6 tahun 6 bulan; Gatot 7 tahun; serta Haryanto dan Wisnu masing-masing 9 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp700 juta, dengan ketentuan subsider kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang bervariasi. Haryanto dituntut membayar Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, serta Alfa Rp5,24 miliar.
Dalam perkara ini, kedelapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sepanjang 2017–2025 dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Tak hanya uang, para terdakwa juga diduga meminta sejumlah barang, antara lain satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.
Baca juga:
Pemerasan dilakukan dengan cara memaksa agen dan pemberi kerja agar memberikan sejumlah uang atau barang, dengan ancaman permohonan RPTKA tidak akan diproses apabila permintaan tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.