Jaksa Paris Bantah Isu Tekanan Politik dalam Penyelidikan X Milik Elon Musk

JAKARTA - Otoritas hukum di Paris menegaskan independensi mereka dalam menyelidiki platform media sosial X, menyusul laporan yang menyebut adanya penolakan kerja sama dari pemerintah Amerika Serikat.

Jaksa Paris menyatakan tidak mengetahui adanya surat dari U.S. Department of Justice yang dikabarkan menolak membantu investigasi tersebut. Laporan sebelumnya menyebutkan bahwa penolakan itu didasari anggapan bahwa penyelidikan bersifat politis.

“Konstitusi Prancis menjamin pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan,” demikian pernyataan resmi jaksa kepada Reuters.

Konten Ilegal hingga Deepfake

Penyelidikan terhadap platform X—yang dimiliki Elon Musk—berfokus pada dugaan pelanggaran serius, termasuk keterlibatan dalam distribusi konten pornografi anak dan pembuatan deepfake seksual.

Kasus ini juga mencakup dugaan manipulasi algoritma yang dapat memengaruhi distribusi konten di platform, serta potensi penyalahgunaan data pengguna.

Sebelumnya, kantor X di Prancis telah digeledah sebagai bagian dari investigasi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Musk Dipanggil

Elon Musk dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada 20 April. Namun, belum ada kepastian apakah ia akan hadir.

Dalam laporan yang dikutip media, pihak AS disebut menilai penyelidikan ini berpotensi melanggar prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, Musk turut membagikan laporan media di platform X dengan komentar singkat: “Ini harus dihentikan.”

Sorotan Global terhadap X

Sejak diakuisisi Musk, X berada di bawah pengawasan ketat regulator di berbagai negara. Pemerintah dan lembaga pengawas menyoroti isu moderasi konten, perlindungan data, serta kepatuhan terhadap hukum lokal.

Jaksa Paris menegaskan bahwa kehadiran atau ketidakhadiran eksekutif X tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

Tarik Ulur Regulasi dan Kebebasan Digital

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang semakin nyata antara regulasi nasional dan prinsip kebebasan berekspresi di era digital global.

Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi pengguna dari konten berbahaya dan penyalahgunaan teknologi. Di sisi lain, perusahaan teknologi dan sebagian pihak di AS melihat langkah tersebut sebagai potensi pembatasan ruang publik digital.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara kebebasan digital dan tanggung jawab platform—isu yang makin relevan di tengah derasnya arus informasi global.

Ikuti Whatsapp Channel VOI