Geledah Kantor Sekda hingga Rumah Pribadi Gatut Sunu, KPK Temukan Duit Rp95 Juta hingga Dokumen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan duit hingga dokumen saat menggeledah empat lokasi di wilayah Tulungagung dan Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini. Upaya paksa tersebut untuk mencari bukti yang menguatkan dugaan pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April.
Budi memerinci lokasi yang digeledah penyidik adalah kantor Sekda, termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati; kantor dinas PU; serta kantor BPKAD. “Kemudian rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujarnya.
Meski begitu, dia tak menginformasikan di mana temuan duit itu didapat penyidik. Budi hanya mengatakan barang bukti tersebut akan diekstrak dan dianalisis.
Adapun saat ini tujuh lokasi sudah digeledah penyidik. “Kita akan lihat perkembangannya, apakah masih akan ada rangkaian kegiatan penggeledahan berikutnya kita tunggu,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jumat malam, 10 April.
Dalam kasus ini, Gatut diduga sudah menerima uang senilai Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Jumlah ini baru sebagian dari permintaan yang mencapai Rp5 miliar.
Gatut diduga memaksa para pejabat OPD yang sudah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan ASN. Namun, surat itu tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tak diberikan kepada pejabat yang sudah menandatangani.
Surat itu diduga dijadikan alat bagi Gatut Sunu untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar loyal serta menuruti segala perintahnya. Bagi yang tidak menurut terancam dicopot dari jabatan maupun statusnya sebagai ASN.
Uang yang diperoleh tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi. Lalu, ada juga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Akibat perbuatannya, Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga kini mendekam di Rutan KPK. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.