MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Kabur
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis 16 April. “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan dikutip Antara, Jumat 17 April.
Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri karena dinilai tidak mengatur secara jelas masa jabatan Kapolri.
Pemohon berargumen, ketiadaan batas masa jabatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan di tubuh Polri, bahkan membuka ruang terjadinya kekuasaan yang bersifat personal dan tidak terkontrol. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertai argumentasi hukum yang jelas dan memadai, khususnya dalam menjelaskan pertentangan norma dengan pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, terdapat pula ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan petitum yang diajukan.
“Mahkamah memahami keinginan pemohon agar ada pengaturan masa jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum justru dapat menghapus keseluruhan norma terkait pengangkatan Kapolri,” kata Saldi.
Baca juga:
MK menilai, jika permohonan dikabulkan, justru akan menimbulkan kekosongan hukum terkait syarat pengangkatan Kapolri.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak jelas, mengandung kontradiksi, dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan terkait masa jabatan Kapolri tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.