Lonjakan Penerimaan Bea Cukai Perlu Diuji secara Audit
JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai bahwa adanya informasi publik terkait perubahan kinerja penerimaan di lingkungan Bea Cukai yang cukup mencolok merupakan sinyal penting yang tidak boleh diabaikan.
“Saya mendapat informasi bila pendapatan Bea Cukai sempat minus sekitar 8 persen tahun lalu. Kemudian tahun ini berbalik arah menjadi surplus sekitar 5 persen. Jika informasi itu benar, maka ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm struktural,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu 5 April.
Sebab, lonjakan itu tidak bisa dibaca secara sederhana, mengingat penerimaan Bea Cukai tidak identik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. “Bukan berarti informasi itu salah. Justru sebaliknya, harus diposisikan sebagai sinyal internal yang perlu diuji secara audit,” sambung Iskandar.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, PNBP nasional tahun 2024 tercatat sekitar Rp522,4 triliun dan masih terkontraksi 4 persen secara tahunan.
Sementara penerimaan Bea dan Cukai pada 2025 berada di kisaran Rp300,3 triliun atau relatif stagnan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan pada awal 2026, kinerja kepabeanan dan cukai masih menunjukkan tekanan.
Hingga Februari 2026, realisasi baru mencapai Rp44,9 triliun dengan pertumbuhan minus 14,7 persen secara tahunan.
Menurut Iskandar, bila benar terjadi pergeseran dari minus 8 persen ke plus 5 persen, maka terdapat tiga kemungkinan utama.
Pertama, adanya kebocoran lama yang mulai tertutup.
“Kalau kebocoran ditutup, negara tidak perlu bekerja jauh lebih keras untuk melihat penerimaan membaik,” terangnya.
Baca juga:
Kedua, perbaikan administrasi dan pengawasan internal seperti pengetatan pemeriksaan barang, perbaikan manajemen risiko, serta disiplin layanan.
“Ketiga, faktor eksternal seperti perubahan volume impor, harga komoditas global, hingga pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas,” kata Iskandar.