Jurus Menparekraf Sandiaga Uno Pulihkan Ekonomi Nasional
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19. Sektor parekraf merupakan sektor yang paling terdampak pandemi.
Untuk mendukung sektor ini kembali bergerak, Menparekraf Sandiaga Uno mengajak pelaku usaha memaksimalkan bantuan insentif pemerintah (BIP) 2021.
Adapun pendaftaran program bantuan insentif pemerintah (BIP) 2021 yang kembali diluncurkan Kemenparekraf/Baparekraf telah dibuka mulai Jumat, 4 Juni hingga 4 Juli mendatang.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," katanya, dikutip Sabtu, 5 Juni.
Sandiaga menjelaskan penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bertahan dari dampak pandemi COVID-19, tapi juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," tuturnya.
Baca juga:
- Polisi Ditusuk di Palembang, Muncul Dugaan Terorisme Hingga Gangguan Kejiwaan
- 51 Pegawai KPK Dianggap Tak Bisa Lagi Dibina, Direktur KPK Heran: Koruptor Saja Jadi Penyuluh
- 3 Jam Satgas Nemangkawi Kontak Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga Papua
- Kemenkes Bakal Ikuti WHO Soal Penamaan Varian COVID-19 Pakai Alfabet Yunani
Lebih lanjut, Sandiaga meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
"Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi," ucapnya.
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
Sasaran bantuan insentif pemerintah dibatasi
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Adapun tujuh sektor yang dimaksud yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan, BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar.
Lebih lanjut, Fadjar mengatakan, kegiatan sosialisasi BIP tahun 2021 hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk memahami seluk-beluk mengenai program BIP. Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, syarat dan lainnya, serta mendorong agar para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.
"Nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa," jelasnya.