Tunggu Keputusan Prabowo soal WFA 1 Hari Sepekan untuk ASN DKI, Pramono: Belum Ada Aturan Lanjutan
JAKARTA – Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan. Skema ini dirancang untuk efisiensi lingkungan kerja sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Namun, Pemprov DKI Jakarta belum mengambil langkah lanjutan terkait rencana tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan Pramono usai halalbihalal bersama ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat kembali masuk kerja seusai libur lebaran.
"Terkait kebijakan lanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya keputusan pemerintah pusat. Setiap kebijakan yang telah diputuskan akan kami jalankan, dan selama belum ada keputusan resmi, kami belum akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 25 Maret.
Pramono memastikan, jika kebijakan WFA atau WFH tersebut sudah ditetapkan, Pemprov DKI akan langsung menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam masa transisi usai libur Lebaran, Pemprov DKI masih mengacu pada aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya. ASN tetap diperbolehkan bekerja dengan skema fleksibel dalam beberapa hari ke depan.
Di mana, Pemprov DKI menerapkan skema kerja fleksibel berupa WFA di lingkungan Pemprov DKI dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai penyesuaian pascalibur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik tetap berjalan normal.
"Dengan demikian, dalam dua hari ke depan pelaksanaan kerja masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur. ASN yang belum masuk kantor secara langsung masih dapat memanfaatkan skema tersebut," ucap Pramono.
Pramono juga mengingatkan soal kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) setelah masa WFA berakhir. Seluruh pegawai diwajibkan kembali bekerja normal di kantor.
"Terkait disiplin ASN, setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor sesuai ketentuan. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin," tuturnya.
Selain itu, Pramono memerintahkan kepala perangkat untuk memberikan sanksi apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Diketahui, Pemerintah tengah merumuskan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai Lebaran 2026. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan secara menyeluruh.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita sedang merumuskan beberapa kebijakan untuk mengefisienkan sistem kerja kita,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Aceh, Sabtu 21 Maret.
Menurutnya, wacana penerapan WFH bagi ASN muncul sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh usai Lebaran.
“Perlu saya luruskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor tertentu agar tidak disalahpahami,” katanya.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menerapkan kebijakan tersebut, mulai dari kesiapan infrastruktur digital, mekanisme pengawasan kinerja, hingga jaminan kualitas pelayanan publik.
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, sistem evaluasi kinerja akan diperkuat jika skema WFH benar-benar diterapkan.
“Prinsipnya, fleksibilitas diberikan untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya,” tegasnya.