Ketahui Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

YOGYAKARTA – Biaya pecah sertifikat tanah menjadi hal penting yang perlu diketahui bagi pemilik lahan yang ingin membagi kepemilikan tanah menjadi beberapa bagian.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemecahan sertifikat merupakan tindakan hukum untuk memisahkan satu sertifikat menjadi dua atau lebih sertifikat baru. Proses ini biasanya dilakukan saat pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, pembangunan perumahan, hingga pembagian aet antar anggota keluarga.

Proses pecah sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Dalam proses tersebut ada biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Lantas, berapa biaya pecah sertifikat tanah? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Besaran biaya pecah sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN).

Dalam PP tersebut, biaya pecah sertifikat tanah memiliki banyak komponen antara lain:

  1. Biaya Pengukuran Tanah

Besaran biaya pengukuran ditentukan berdasarkan luas tanah yang diajukan:

  1. Untuk luas tanah hingga 10 hektare:

Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp 100.000

  1. Untuk luas tanah lebih dari 10 hektare sampai 1.000 hektare:

Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp 14.000.000

  1. Untuk luas tanah di atas 1.000 hektare:

Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp 134.000.000

Keterangan:

  • Tu adalah tarif layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batas.
  • L merupakan luas tanah yang diajukan dalam satuan meter persegi.
  • HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran yang berlaku pada tahun berjalan, mencakup biaya bahan dan honor. Nilai HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dan dibedakan menjadi kategori pertanian dan nonpertanian di setiap provinsi.
  1. Biaya Pendaftaran Pemecahan Sertifikat

Pemohon juga dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp 50.000 untuk setiap bidang tanah hasil pemecahan.

  1. Biaya Petugas Pengukuran

Selain itu, pemohon perlu menanggung biaya operasional petugas ukur di lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Sebagai gambaran, jika seseorang ingin memecah tanah seluas 300 meter persegi menjadi dua bagian, dengan HSBKu tahun 2025 sebesar Rp 80.000, maka perhitungannya adalah:

  • Biaya pengukuran: (300/500 × 80.000) + 100.000 = Rp 148.000
  • Biaya pendaftaran untuk dua bidang: 2 × Rp 50.000 = Rp 100.000

Dengan demikian, total estimasi biaya pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan adalah Rp 248.000.

Perlu diingat, jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk kebutuhan operasional petugas di lapangan.

Demikian informasi tentang biaya pecah sertifikat tanah. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.