Teror Penyiraman Air Keras Terus Berulang, Pengamat: Terkesan Ada Pembiaran dari Negara

JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menyoroti aksi penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus. Menurutnya, perlu keseriusan dan ketegasan negara dalam menangani peristiwa tersebut lantaran kasus serupa terus berulang.

"Teror terus berulang di Indonesia. Kali ini menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus melalui penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Teror terus terjadi karena terkesan ada pembiaran oleh negara, khususnya aparat hukum," ujar Jamiluddin di Jakarta, Sabtu, 14 Maret.

Menurutnya, kesan pembiaran oleh negara dapat dilihat dari tidak adanya tersangka atau pelaku yang tertangkap dalam kasus-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang selama ini terjadi. Apalagi, diketahui dalang dibalik penyiraman air keras beserta motifnya.

"Indikasi itu terlihat dengan belum adanya pelaku teror yang ditangkap. Padahal teror jelas-jelas sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," kata Jamiluddin.

"Pasal 28 E dan F dengan tegas menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkomunikasi," imbuhnya.

Jamiluddin mengatakan, teror juga menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan sipil. Sebab teror menggunakan ketakutan dan ancaman.

"Hal itu jelas menjadi antesis dari nilai-nilai demokrasi yang mencakup kebebasan, persamaan, keadilan, serta penghormatan terhadap HAM. Semua ini jelas dijamin dalam konstitusi," tegasnya.

Karena itu, Jamiluddin menilai aneh apabila teror yang sering terjadi di tanah air tak dapat diungkap pelakunya, apalagi aktor intelektualnya. Hal ini, kata dia, sekiranya membuat pelaku teror terus merasa nyaman dan tak khawatir atas perbuatannya.

"Jadi, selama aparat hukum tak pernah berhasil mengungkap pelaku dan aktor intelektualnya, maka teror akan terus terjadi. Teror bisa saja akan lebih sadis, dan hal itu bisa menimpa siapa saja, termasuk aparat hukum," katanya.

Hal itu, tambah Jamiluddin, tentu akan mengusik rasa aman anak bangsa. Ia mengingatkan, hak demikian tak boleh terjadi karena rasa aman anak bangsa dijamin dalam konstitusi.

"Karena itu, aparat hukum harus dapat mengungkap pelaku teror dan aktor intelektualnya. Dengan begitu aparat keamanan sudah melindungi anak bangsa sesuai kehendak konstitusi," pungkasnya.