Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK di Semarang Terkait Kasus Suap DJKA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di kantor BPKP Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Permintaan keterangan terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur sudah dilakukan.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BKS selaku eks Menteri Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Budi menyebut ada sejumlah hal yang didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Budi Karya. Di antaranya soal mekanisme pengadaan di DJKA yang berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Di mana proyek-proyek di DJKA ini ada di sejumlah tempat, ada dari Sumatera gitu ya, kemudian di Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ada juga ruas Solo-Jogja, ada juga di Jawa Timur, bahkan ada juga yang di Sulawesi,” tegasnya.
“Artinya kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai mengeri pada saat itu,” sambung dia.
Selain itu, keterangan Budi Karya juga penting sebagai pintu masuk mencari keterlibatan legislator Komisi V DPR RI. Siapapun yang ikut main bersama Sudewo pada periode 2020-2024 dicari KPK.
Adapun Sudewo selaku eks anggota Komisi V DPR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Sementara itu, Tri Hartanto selaku kuasa hukum Budi Karya Sumadi mengamini kliennya telah memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya kooperatif hadir sesuai panggilan yang disampaikan.
“Kami (sudah, red) memenuhi panggilan tersebut,” tegasnya kepada wartawan secara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.