Yakin Sudah Sesuai Aturan, KPK Tunggu Putusan Hakim Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan dibacakan Rabu, 11 Maret.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung perihal tindak lanjut lembaganya dalam penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Lembaganya akan mengacu pada putusan majelis hakim dalam sidang tersebut.

“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 9 Maret.

Asep yakin majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan kubu Yaqut secara seksama. Sebab, KPK sudah melakukan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai perundangan dan peraturan internal,” tegas dia.

Aspe meminta publik mendukung KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji. “Sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu. Gugatan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Praperadilan ini diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam persidangan, Melissa Anggraeni selaku pengacara Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Seharusnya proses penyidikan terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan dengan mengacu pada KUHAP yang baru.

"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Mellisa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.

Kemudian, kubu Yaqut mempermasalahkan beberapa hal lainnya. Salah satunya, terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Tim pengacara Yaqut menyebut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan KPK tidak nyata. "Termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," ungkap Mellisa.