KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji Hasil Hitungan BPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi angka pasti kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah menyelesaikan pekerjaannya sejak awal pekan ini.
“Ya, benar (KPK sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, red),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 27 Februari.
Asep belum memerinci berapa kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK selaku auditor. Dia hanya mengatakan berkas itu sudah diserahkan sejak 24 Februari kemarin.
“Hari Selasa (diserahkannya, red). … Nanti juru bicara, Budi Prasetyo (yang menjelaskan, red),” tegas dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mau bicara banyak soal hasil akhir hitungan kerugian negara. "Penghitungannya masih dikoordinasikan," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
BPK bersama penyidik KPK, telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex beberapa waktu lalu.
Yaqut bahkan sempat memberikan penjelasan tambahan kepada BPK pada Rabu, 11 Februari lalu. Hal ini disampaikan pengacaranya, Mellisa Anggraeni yang sekaligus membantah kliennya menerima aliran uang dalam kasus ini.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," kata Mellisa saat itu melalui keterangan tertulisnya.
Alih-alih karena menerima uang, Mellisa bilang, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota haji disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih berdasarkan penghitungan di internal. Tapi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah digandeng untuk memastikan angka finalnya.
Adapun kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, kuota tambahan ini pembagiannya bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga:
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.