Bunda Wajib Tahu! Bolehkah Shalat Sambil Gendong Anak Saat Tidak Ada yang Membantu?

YOGYAKARTA - Bolehkah shalat sambil gendong anak sering ditanyakan para orang tua, terutama ketika si kecil rewel di waktu salat. Apakah ibadahnya tetap sah menurut syariat?

Situasi ini sangat nyata. Kadang tidak ada yang membantu. Anak menangis, sementara waktu shalat terus berjalan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum fikihnya?

Dilansir VOI dari laman NU Online dan Pondok Pesantren Sidogiri, berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian:

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak

Secara umum, membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan. Dengan demikian, shalat Anda tetap sah selama tidak ada gerakan yang membatalkan.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batas gerakan. Tiga kali gerakan berturut-turut bisa membatalkan. Satu gerakan keras juga bisa berpengaruh. Jadi, Anda tetap harus tenang dan terkontrol. Jawaban singkatnya: boleh dan sah, dengan syarat tertentu.

Dalil Hadis Nabi Menggendong Anak Saat Shalat

Kebolehan gendong anak saat sholat berpijak pada hadis sahih. Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari bahwa Nabi Muhammad pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah.

Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika sujud, beliau meletakkan anak tersebut. Ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali. Hadis ini diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis terpercaya.

Artinya jelas. Rasulullah melakukannya langsung. Ini bukan sekadar teori fikih. Praktik ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam Islam. Terutama dalam kondisi yang memang membutuhkan.

Penegasan Imam Syafi’i

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam Musnad-nya menegaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil sahnya salat orang yang menggendong manusia, hewan, atau selain keduanya.

Beliau menjelaskan bahwa tindakan ringan tidak membatalkan shalat. Gerakan kecil yang tidak terus-menerus masih ditoleransi.

Pandangan ini menjadi dasar dalam mazhab Syafi’i. Baik untuk shalat fardhu maupun sunnah. Baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Jadi, dalam perspektif mazhab Syafi’i, praktik ini memiliki landasan yang kuat.

Dua Syarat Penting Agar Shalat Tetap Sah

Meski diperbolehkan, ada dua hal penting yang wajib diperhatikan, berikut di antaranya:

  • Kondisi Anak Harus Suci

Anak yang digendong tidak boleh dalam keadaan najis. Baik badan maupun pakaiannya harus suci.

Jika diyakini anak membawa najis, misalnya belum dikhitan dan bagian yang wajib dibersihkan masih terkena najis, maka menggendongnya bisa membatalkan shalat. Karena secara hukum, orang yang shalat berarti membawa najis.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa bagian dalam kulit yang wajib dikhitan tidak termasuk anggota luar. Maka tidak wajib disucikan. Menurut pendapat ini, shalatnya tetap sah.

Di sini memang ada perbedaan pandangan. Karena itu, kehati-hatian tetap dianjurkan. Berbeda halnya jika anak hanya bersentuhan tanpa digendong. Sentuhan semata tidak membatalkan shalat, meskipun anak membawa najis.

Baca juga artikel Waktu Salat Hajat yang Baik Jam Berapa? Ini Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa

Kemudian akan berbeda pula jika anak sudah dikhitan atau tidak ada najis di pakaiannya. Dalam kondisi ini, tidak ada masalah.

  • Gerakan Tidak Berlebihan

Perlu diketahui gerakan kecil tidak membatalkan shalat. Menggendong, memegang, atau meletakkan anak termasuk gerakan ringan selama tidak dilakukan berulang-ulang secara terus-menerus.

Jika gerakan terjadi beberapa kali tetapi terpisah dan tidak berturut-turut, shalat tetap sah. Yang membatalkan adalah gerakan banyak dan terus-menerus.

Realitanya, anak kecil memang sulit diam. Namun selama orang tua tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan gerakan berlebihan, shalatnya tetap sah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh. Praktik ini memiliki dasar kuat dari hadis Rasulullah. Syaratnya jelas, yaitu anak dalam keadaan suci dan gerakan tidak berlebihan.

Jadi, bolehkah shalat sambil gendong anak? Islam tidak memberatkan orang tua. Mengurus anak adalah amanah. Shalat juga kewajiban. Keduanya bisa berjalan beriringan, tanpa harus saling mengorbankan.