BGN Tegas Bantah Isu Pemotongan Porsi MBG, Dana Makanan Diawasi Ketat

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak ada pemotongan porsi makanan oleh mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tata kelola keuangan program telah dirancang sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak memberi ruang pengambilan keuntungan dari porsi makanan.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengatakan isu pemotongan porsi muncul akibat ketidakpahaman terhadap sistem pengelolaan keuangan MBG. Karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.

“BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas atau gedung sebesar Rp6 juta per hari dan anggaran bahan baku atau makanan. Melalui prinsip at-cost dan penggunaan virtual account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra, tetapi berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil,” ujar Sony di Jakarta, Antara, Senin, 23 Februari.

Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Jika terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik sebagai keuntungan mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai ketentuan.

Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) 401.1 yang menyebutkan satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

Menurut Sony, kebijakan insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus mekanisme pemindahan risiko (risk transfer). Skema ini menghindari kebutuhan belanja modal besar dari negara pada tahap awal yang berpotensi membebani APBN.

Ia memaparkan, apabila negara membangun 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri dengan estimasi Rp3 miliar per unit, maka dibutuhkan sekitar Rp90 triliun, belum termasuk tanah dan biaya perawatan.

“Dengan skema kemitraan, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani modal raksasa yang berpotensi mangkrak karena negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan,” katanya.

Skema tersebut, kata dia, memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi dalam hitungan bulan. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional menjadi tanggung jawab mitra.

Dalam praktiknya, apabila terjadi kerusakan seperti CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, biaya perbaikan ditanggung mitra. Jika SPPG melanggar standar operasional prosedur atau standar keamanan pangan, status operasional dapat dihentikan sementara dan insentif tidak dibayarkan.

Bahkan, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG dapat dihentikan hingga ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra.