THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan mulai dibayarkan pada awal Ramadan 2026.
Dia menegaskan bahwa pencairan tersebut ditargetkan paling lambat berlangsung pada minggu pertama bulan puasa.
"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," katanya kepada awak media, Rabu, 18 Februari.
Purbaya menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Idulfitri sekaligus menjaga perputaran ekonomi selama Ramadan.
Dia menyebut, nilai anggaran yang disiapkan cukup besar untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian, khususnya pada kuartal I 2026.
Purbaya menyampaikan pemerintah juga mengandalkan percepatan belanja daerah serta dukungan kondisi likuiditas dan kebijakan moneter agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Harusnya momentum pertumbuhan ekonomi akan berjalan terus. Makin cepat, makin cepat, makin cepat. Saya harap sih triwulan I antara 5,6 persen sampai 6 persen," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Adapun, anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pencairan THR pada awal Ramadan menjadi bagian dari realisasi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun dan nilai anggaran THR tahun ini tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.
Adapun pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Baca juga:
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan dalam aturan tersebut, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah, sementara para pensiunan memperoleh THR sebesar nilai uang pensiun bulanan yang biasa diterima.