Pemerintah Tambah TKD Rp10,56 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera, Komisi II DPR: Percepat Pencairan
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menanggapi langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 10,56 triliun.
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Indrajaya menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah yang tengah berjuang memulihkan diri dari dampak bencana alam.
“Kami mengapresiasi penambahan anggaran TKD ini. Tambahan sebesar Rp 10,56 triliun tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak pascabencana, mulai dari pemulihan infrastruktur, layanan dasar masyarakat, hingga pemulihan ekonomi lokal,” ujar Indrajaya, Rabu, 18 Februari.
Hanya saja, Indrajaya meminta agar proses pencairan anggaran TKD tersebut dapat segera diselesaikan. Hal ini agar pemerintah daerah dapat langsung memanfaatkan anggaran untuk kebutuhan mendesak di lapangan.
Penambahan TKD 2026 ini juga diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan wilayah menghadapi bencana di masa mendatang.
“Kami berharap pencairan TKD bisa dilakukan secepatnya. Daerah membutuhkan dukungan riil agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat secara administratif,” tegasnya.
Baca juga:
- Hasil Perundingan Nuklir Kedua: Iran Ungkap Ada Kemajuan Tapi AS Belum Puas
- Komisi VIII DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan
- 6 Pemain Ski Terjebak Longsoran Salju Pegunungan California Bertahan Tunggu SAR Datang
- Rusia Kembangkan Layanan Internet Mirip Starlink Pakai Drone Argus, Uji Coba Maret 2026
Menurut Indrajaya, percepatan penyaluran dan ketepatan penggunaan anggaran menjadi kunci agar bantuan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKD ini agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Anggaran yang besar harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menjelaskan, total terdapat 67 daerah di tiga provinsi yang menerima tambahan anggaran tersebut. Sebanyak 47 daerah merupakan wilayah yang terdampak langsung bencana, sementara 20 daerah lainnya tidak terdampak secara langsung namun mengalami penurunan alokasi TKD.