Jemaah Masjid Nurullah Kalibata City Protes Dugaan Intervensi P3SRS saat Pemilihan Ketua DKM

JAKARTA – Jemaah Masjid Nurullah di Kompleks Rumah Susun Kalibata City, Jakarta Selatan, memprotes dugaan intervensi P3SRS Kalibata City dalam proses pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurullah.

Perwakilan jemaah Masjid Nurullah, Herman, mengatakan panitia pelaksana pemilihan Ketua DKM telah terbentuk secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 18/DKMN/VI/2025.

Meski demikian, ia mempertanyakan sikap P3SRS Kalibata City yang diduga mendesak pembatalan SK panitia sekaligus memerintahkan penundaan pelaksanaan pemilihan.

“Otonomi organisasi keagamaan seharusnya bebas dari tekanan dan kepentingan eksternal,” kata Herman.

Herman juga menduga adanya upaya penggantian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Masjid Nurullah secara sepihak.

Menurutnya, penggantian tersebut dilakukan oleh Mohammad Mada Husein, yang mengklaim memperoleh dukungan dari P3SRS, guna melegitimasi posisinya sebagai Ketua DKM Nurullah terpilih.

Senada dengan itu, Sekretaris DKM Masjid Nurullah Kalibata City, Doni Suryantoro, menegaskan bahwa apabila benar terjadi penggantian AD/ART tanpa mekanisme yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum organisasi dan asas legalitas.

Dalam perspektif hukum perdata, Doni menjelaskan bahwa AD/ART merupakan perjanjian yang mengikat seluruh anggota organisasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Perubahan sepihak terhadap AD/ART tanpa prosedur yang sah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila benar penunjukan Mohammad Mada Husein sebagai Ketua DKM Masjid Nurullah dilakukan pada 2 Agustus 2025, maka proses tersebut patut diduga cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, jemaah Masjid Nurullah menyampaikan tiga poin tuntutan utama.

Pertama, proses demokratis dalam organisasi keagamaan tidak boleh dibajak oleh kepentingan kekuasaan.

Kedua, AD/ART merupakan ruh dan konstitusi organisasi, bukan sekadar dokumen administratif.

Ketiga, segala bentuk intervensi eksternal terhadap proses pemilihan yang telah berjalan sah dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola organisasi dan supremasi hukum.

Selain itu, jemaah juga menyampaikan sejumlah desakan, antara lain pelaksanaan audit independen terhadap proses pemilihan Ketua DKM Masjid Nurullah, pemulihan seluruh tahapan organisasi sesuai AD/ART yang sah, serta penegakan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Jemaah turut meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Dewan Masjid Indonesia guna mencegah potensi mudarat dan konflik yang lebih luas.

Mereka juga mendesak dilakukannya audit independen terhadap keuangan Masjid Nurullah, menyusul dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana masjid.