KPK Bakal Dalami Kaitan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak   

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami jabatan lain yang dipegang Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 perusahaan. Keterkaitan dengan kasus suap restitusi pajak bakal dicari penyidik.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Jumat, 13 Februari.

Budi belum memerinci nama belasan perusahaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Mulyono punya jabatan di 9 perusahaan dan 3 CV dan salah satunya adalah PT Wijoyo Usahatama Mandiri.

Kembali ke Budi, katanya, pendalaman ini perlu untuk mengusut tuntas kasus suap restitusi pajak tersebut. Sementara untuk etiknya, diserahkan KPK ke Kementerian Keuangan.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya itu masih akan didalami,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.

Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Sehingga, total restitusi pajaknya mencapai Rp48,3 miliar.

Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.

Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

a. Mulyono sebesar Rp800 juta

b. Dian sebesar Rp200 juta

c. Venzo sebesar Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.